Apa Pengertian Maisir dalam Fikih Jinayah? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hackerpro123junior pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa Pengertian Maisir dalam Fikih Jinayah? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Qanun Hukum Jinayat, Maisir(perjudian) adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhandan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2(dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidaklangsung

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misbahulhuda2402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jun 23