Berikut ini adalah pertanyaan dari hackerpro123junior pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Qanun Hukum Jinayat, Maisir(perjudian) adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhandan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2(dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidaklangsung
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misbahulhuda2402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Jun 23