Berikut ini adalah pertanyaan dari layanahputri1 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
AGEN :
adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
GROSIR :
grosir adalah menjual dalam jumlah yang besar sedangkan ritel atau eceran memiliki makna menjual dagangannya dalam jumlah satuan. Pihak grosir biasanya memperoleh barang secara langsung dari produsen
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh herushidiq684 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23