Buatlah penjelasan tentang Penisican Rancangan dan Pengesahan APBN yang meliputi:

Berikut ini adalah pertanyaan dari vanyhs pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buatlah penjelasan tentang Penisican Rancangan dan Pengesahan APBN yang meliputi:1. Dasar Penyusunan dan Cara Membuat APBN
2. Kegiatan Pokok Penyusunan Rancangan APBN
3. Instansi Terkait dalam Penyusunan RAPBN
4. Pengesahan Rancangan UU APBN​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Dasar Penyusunan dan Cara Membuat APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan negara yang disusun setiap tahun oleh pemerintah sebagai dasar pengelolaan keuangan negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Dasar penyusunan APBN diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip penyusunan APBN, yaitu keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta keterkaitan antara APBN dengan rencana pembangunan nasional.

Cara membuat APBN dimulai dengan penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah. Setelah itu, RAPBN tersebut diajukan ke DPR untuk dibahas dan disetujui dalam bentuk Undang-Undang APBN.

2. Kegiatan Pokok Penyusunan Rancangan APBN

Kegiatan pokok dalam penyusunan RAPBN meliputi:

Penetapan prioritas pembangunan nasional yang akan dijadikan basis dalam penyusunan RAPBN.

Penetapan target penerimaan negara dari berbagai sumber, seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan lain-lain.

Penetapan alokasi belanja negara yang mencakup belanja pemerintah pusat dan daerah, belanja modal, dan belanja subsidi.

Penyusunan neraca keuangan negara yang mencakup anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan defisit atau surplus anggaran.

3. Instansi Terkait dalam Penyusunan RAPBN

Instansi-instansi terkait dalam penyusunan RAPBN meliputi:

Kementerian Keuangan sebagai koordinator dan penanggung jawab penyusunan RAPBN.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data dan informasi ekonomi dan sosial yang diperlukan dalam penyusunan RAPBN.

Kementerian/Lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Kementerian Kesehatan, yang menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk sektor-sektor yang menjadi bidang tugasnya.

4. Pengesahan Rancangan UU APBN

Setelah RAPBN disusun oleh pemerintah, RAPBN tersebut diajukan ke DPR untuk dibahas dan disetujui dalam bentuk Undang-Undang APBN. Proses pengesahan UU APBN dilakukan melalui tahapan-tahapan, seperti pembahasan oleh Komisi-Komisi di DPR, pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, hingga pengambilan keputusan untuk menyetujui atau menolak RAPBN dalam bentuk UU APBN. Setelah UU APBN disetujui, pemerintah dapat melaksanakan kegiatan dan belanja negara sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Penjelasan:

semoga bermanfaat dan jangan lupa ikutin saya terus untuk mendapatkan jawaban di soal berikutnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Eyikrivaldo23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23