Ulama yang membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti

Berikut ini adalah pertanyaan dari ningsihsipatuhar pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ulama yang membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria dengan alasan tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim......a. Ibnu karir At- Tabari
b. Imam Abu Hanifah
c. Imam Ahmad bin Hanbal
d. Imam Malik
e. Imam syafi'i
mohon dibantu jawaban nya sahabat brainly​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ulama yang memberikan peluang bagi perempuan untuk berprofesi sebagai hakim dalam kasus apapun baik perdata maupun pidana adalah Imam Ibnu Jarir At-Thabari.

ya itu A jawabannya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jesen99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23