Perda yang dibuat oleh pemerintah kota/ kabupaten/ propinsi jika belum

Berikut ini adalah pertanyaan dari renjanarenjunmanggal pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perda yang dibuat oleh pemerintah kota/ kabupaten/ propinsi jika belum disahkan oleh DPRD bernama ....a. Pelita
b. Raperda
c. Rapbn
d. Rapbd​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. RAPERDA

Penjelasan:

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bernama RAPERDA.

RAPERDA adalah kependekan dari Rancangan Peraturan Daerah. Sesuai dengan namanya, RAPERDA adalah rancangan dari suatu PERDA yang belum disahkan oleh DPRD yang nantinya akan disahkan oleh DPRD saat akan menerbitkan PERDA.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Mar 23