Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilahcindy28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh melalui dengar-dengar atau tidak langsung. Keterangan angin sepoi dikualifikasi sebagai testimonium de auditu karena merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain yang tidak langsung mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut.
2. Testimonium de auditu tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam hukum karena tidak memiliki keterangan langsung dari saksi yang mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut. Selain itu, keterangan dari orang lain yang tidak langsung mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut dapat terpengaruh oleh faktor-faktor lain seperti bias, salah informasi, atau kepentingan pribadi. Oleh karena itu, testimonium de auditu tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti dalam persidangan.
3. Dalam mengambil keputusan, hakim harus mempertimbangkan semua alat bukti yang ada secara objektif dan rasional. Jika hakim hanya mempertimbangkan keterangan angin sepoi sebagai alat bukti, maka keputusan yang diambil tidak akan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan rasional. Hakim harus mempertimbangkan semua alat bukti yang ada, termasuk keterangan langsung dari saksi yang mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut, sebelum mengambil keputusan yang akan dipertanggungjawabkan secara objektif dan rasional.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ATOKATA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23