3. Diskon Promo Ojek Online dalam Persaingan Usaha Sejak kemunculan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusophartanto pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Diskon Promo Ojek Online dalam Persaingan UsahaSejak kemunculan ojek online, salah satu metode promo yang mampu menarik masyarakat untuk
menggunakan jasa ojek online dengan memberikan voucher diskon, potongan harga jika menggunakan
alat pembayaran elektronik tertentu atau promo harga paket berlangganan. Sehingga rentang tarif
promosi bahkan bisa mencapai diskon 100% atau cukup membayar satu rupiah.
Operator ojol cenderung memberi diskon besar kepada konsumen meskipun keuangan perusahaan
merugi demi untuk menguasai pangsa pasar. Bahkan “perang” promo tidak berhenti pada pelayanan
jasa transportasinya saja namun juga menjalar pada persaingan promo atau diskon makanan antar
aplikasi ojek online tersebut melalui jasa pemesanan dan pengantaran makanan yang dapat menarik
para konsumen.
Salah satu aplikasi ojek online, Grab telah melakukan kerjasama dengan OVO (aplikasi pembayaran
transaksi online). Analisis oleh saudara tentang kerjasama tersebut apakah tergolong dalam upaya
penguasaan pasar yang mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) muncul saat pelaku usaha telah memiliki kekuatan secara ekonomi yang memungkinkan untuk beroperasi di pasar tanpa terpengaruh oleh persaingan dan dengan melakukan tindakan yang dapat mengurangi persaingan atau lessen competition.

Dalam kasus pada soal diatas, mengarah dalam penyakahgunaan posisi dominan, dimana operator ojol dengan sengaja melakukan promo berlebihan.

Pembahasan:

Secara teoritis, penguasaan pasar oleh sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan merupakan sebuah perilaku monopolisasi, yaitu tindakan atau upaya perusahaan atau kelompok perusahaan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar yang bersangkutan.

Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadinya perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan ini dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup luas akibatnya, melihat dampak yang akan terjadi nantinya akan sulit terdeteksi.

Peran pemerintah dalam persaingan usaha salah satunya adalah dengan terciptanya anti monopoli dan persaingan sehat dalam kegiatan usaha. Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Undang-Undang Antitrust di Amerika Serikat.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang penguasaan pasar dominan dapat dipelajari pada link yomemimo.com/tugas/13035866

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syubbana2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23