Konsep pemikiran filsuf zaman romawi tentang hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari husnulhatima9479 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Konsep pemikiran filsuf zaman romawi tentang hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Cicero

Filsfat hukum Cicero dalam esensinya adalah Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil. Ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar: Keadilan itu 1 (satu), mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu di atas 1 (satu) hukum, yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang.

2.Seneca seperti juga Cicero, membantu meneruskan gagasan-gagasan Stoa. Ia mengulangi mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia di bawah hukum alam, namun yang mungkin lebih penting adalah konsepsinya tentang zaman emas dari manusia yang bebas dosa (inoncence), suatu situasi alamiah prapolitik setelah sifat manusia mengalami kemerosotan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ysv35517 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jul 23