sebutkan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari alexandrecalista0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurafauzia241 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21