Setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan? Tolong bantu

Berikut ini adalah pertanyaan dari funtimefreddy92 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan? Tolong bantu jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009

Penjelasan:

mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sorry If Wrong

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh christianjason710 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21