1.. Bagaimana upaya pemerintah menciptakan Kepastian hukum tentang kepemilikan tanah

Berikut ini adalah pertanyaan dari whysetiyo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.. Bagaimana upaya pemerintah menciptakan Kepastian hukum tentang kepemilikan tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.2. Apa tujuan diadakannya Pendaftaran Tanah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

supaya kita tau hak kita yang mana agar tidak terjadi keributan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sepninovita270 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Jun 22