Berikut ini adalah pertanyaan dari funtimefreddy92 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan? Tolong bantu jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Penjelasan:
mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sorry If Wrong
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh christianjason710 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21