A. penipuan di pasar modal sebagaimana dimaksud oleh pasal 90

Berikut ini adalah pertanyaan dari bioinfustry8548 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

A. penipuan di pasar modal sebagaimana dimaksud oleh pasal 90 uupm sebenarnya dapat dianggap sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum karena kejahatan itu juga telah diatur dalam pasal 378 kuhp, namun ancaman hukuman dalam uu pm jauh berbeda dengan yang diatur dalam kuhp. silakan dianalisis mengapa ancaman hukuman dalam uu pm dapat berbeda jauh dengan yang diatur dalam kuhp?. berikan setidaknya 3 (tiga) dasar pertimbangannya!.

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22