Berikut ini adalah pertanyaan dari bila22155 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukumnya pacaran oleh pasangan yang belum nikah walaupun hanya di dunia virtual adalah haram. Hal ini perbuatan pacaran yang dilakukan oleh pasangan yang belum nikah merupakan perbuatan yang mendekati zina. Adapun perbuatan mendekati zina dalam islam hukumnya dilarang untuk dilakukan.
Pembahasan
Terdapat dalil naqli yang menjelaskan tentang larangan perbuatan mendekati zina dalam islam bagi seluruh umat islam. Dalil naqli yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Isra ayat yang ke 32. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Isra ayat yang ke 32 menggunakan huruf hijaiyah adalah وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا, di mana terjemahan dari lafadz tersebut adalah Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah melarang umat islam mendekati zina karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji. Selain itu juga menjelaskan bawha perbutaan zina merupakan suatu jalan yang buruk untuk kita pilih dalam hidup di dunia.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang wali nikah, pada yomemimo.com/tugas/46781485
- Materi tentang alasan umat islam diperintahkan untuk menuntut ilmu, pada yomemimo.com/tugas/4986391#
- Materi tentang alasan larangan hukum nikah mut'ah, pada yomemimo.com/tugas/17784248#
================================================
Detail jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
#JadirangkingSatu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 05 Feb 21