1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.a. Jelaskan jenis kontrak asuransi.

b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.

2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Saya Menjawab :

1. a) Kontrak asuransi adalah merupakan kontrak kondisional artinya insurer diwajibkan membayar atau menanggung kerugian jika pihak insured telah memenuhi kewajibannya membayar sejumlah premi.

b) Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal.

2. Berdasarkan unsur kepemilikannya, asuransi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Asuransi miliki pemerintah. Asuransi miliki swasta. Asuransi milik asing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hennii530 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22