> Hak atas kekayaan Intelektual berada di bawah naungan Direktorat

Berikut ini adalah pertanyaan dari RefaldyNanda pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

> Hak atas kekayaan Intelektual berada di bawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Indonesia.Carilah mengenai permasalahan tersebut. ?

a. Tugas/ wewenang lembaga tersebut!
b. Produk hukum yang dihasilkan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a tugas/ wewenang lembaga tersebut!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suciramadhani271217 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 May 21