Berikut ini adalah pertanyaan dari ilisnisa615 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan umum UU no. 9 tahun 1998 bentuk-bentuk penyampaian pendapat adalah sebagai berikut :
- unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan secara demonstrative di muka umum
- pawai yaitu mengemukakan pendapat dengan arak-arakan dijalan umum
- rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk mengemukakan pendapat dengan tema tertentu
- mimbar bebas yaitu kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meisyaartika98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Jun 21