setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari unundwi813 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari negara misalnya kita berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi saksi perkara hukum perlindungan hukum juga berhak kita dapatkan atas kekayaan intelektual intelektual seperti hak cipta contohnya penulis dan penerbit memiliki hak cipta atas buku yang diterbitkan Tuliskan ide pokok dari teks tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ide pokok dari teks tersebut :

setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh user7321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Jun 22