Berikut ini adalah pertanyaan dari nazwakhalbi pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
FIRMA
Pengertian= Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih
Ciri-ciri = Setiap anggota saling mewakili. Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Jangka waktu terbatas. Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. ...
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Pengertian= Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Ciri-ciri= Memiliki modal yang besar karena berasal dari berbagai pihak.
Didirikan oleh dua orang atau lebih.
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia sendiri dan tidak boleh ada campur tangan warga negara asing dalam modal dan kepemilikannya.
KOPERASI
pengertian= Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri= memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen
Perseroan terbatas (PT)
Pengertian= salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. ... Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain.
Ciri-ciri= Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil.Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Pemilik PT adalah pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris)
Badan usaha milik negara (BUMN)
Pengertian= adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
Ciri-ciri= Ciri ciri BUMN yang pertamaadalahsebagaisumber pemasukan negara.Kekuasaan penuh di tangan pemerintah. ...Segala risiko ditanggung pemerintah. Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik. ...Saham bisa dimiliki masyarakat. ...
Produknya dibutuhkan masyarakat.
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RIFANAFRIADIPER17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21