1) Setiap warga negara mempunyai hak dalam mempertahankan kehidupan. 2)Hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari amandasari876 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

1) Setiap warga negara mempunyai hak dalam mempertahankan kehidupan. 2)Hak tersebut tertuang dalam UUD NRI tahun 1945. 3) Jaminan hak bagi warga
negara secara tegas disebutkan dalam pasal 28A. 4) Bunyi pasal yang dimaksud
adalah "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya
39. Ide pokok paragraf tersebut adalah ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1)Setiap warga negara mempunyai hak dalam mempertahankan kehidupan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atikahhimawari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21