MPR sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari padiasafwaazizah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

MPR sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.Berdasarkan informasi diatas, penyebab pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah ialah.....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan informasi tersebut, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah sebab isi daripada preambule ( pembukaan ) itu sendiri menyatakan pegangan bangsa serta cita-cita dan tujuan bangsa, jikalau diubah maka isi daripada UUD 1945 itu akan ikut berubah dan ditakutkan nilai yang ada pada pembukaan tersebut akan bertentangan dengan ideologi pancasila.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayuhmzh17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21