Jelaskan apa yang di maksud dengan firma, CV, PT, BUMN,

Berikut ini adalah pertanyaan dari izuki26 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan apa yang di maksud dengan firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

firma :

firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama.

CV:

(CV) yaitu perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih dengan salah satu pihak menjadi sekutu pasif dan pihak yang lain menjadi sekutu aktif.

PT :

PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang no 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

BUMN :

BUMN yaitu badan usaha yang keseluruhan modal dimiliki negara atau pemerintah seperti PT kereta api Indonesia dan, PT perusahaan listrik negara.

perusahaan daerah:

(badan usaha milik daerah) BUMD yaitu badan usaha yang keseluruhan modal dimiliki oleh pemerintah daerah seperti Bank Jabar dan perusahaan daerah air minum PDAM .

koperasi :

koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dina1841 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21