apa yang dimaksud dengan cabang cabang produksi yang di kuasai

Berikut ini adalah pertanyaan dari zxdipper pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan cabang cabang produksi yang di kuasai negara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jakarta- Perlakuan sama tidak bisa diberikan kepada pihak-pihak yang secara faktual memiliki kedudukan, kekuatan, akses, dan modal yang berbeda secara ekonomi. Hal itu sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Saksi ahli Jayadi Damanik dan Salamudin Daeng, serta Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengemukakan hal itu dalam sidang uji materiil UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/12). Ketiganya membedah apakah UUPM bersemangat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Daeng menjelaskan investasi, termasuk investasi asing, di Indonesia saat ini sudah bertumpuk-tumpuk. Ia mencontohkan total lahan yang dipakai untuk investasi di bidang migas per 2005 mencapai 95 juta hektar. Angka ini bertambah 44 juta hektar berdasarkan data 2006.

“Kebanyakan investasi asing. Akibatnya, harga minyak itu tidak pernah bisa kita (Indonesia) yang mengatur. Bisa dibilang terjadi perampokan atas kekayaan migas kita,” kata Daeng. Di sisi lain, menurut Daeng, sektor investasi migas hanya menyerap 1% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Ia menegaskan migas merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Konsumsi BBM di Indonesia per 2005 saja mencapai 72%.

Pada bagian lain, Daeng menyodorkan data tentang contract production sharing antara pemerintah dan PT Caltex yang dinilainya memberatkan nan merugikan. Ia mencontohkan tentang biaya cost recovery dari kegiatan eksplorasi yang harus ditanggung pemerintah mencapai Rp 500 triliun.

“Cost recovery itu untuk membayar berbagai biaya. Biaya operasional, kapital, non-kapital, administrasi, kantor, dan sebagainya,” kata dia.

Dengan kata lain, tegasnya, negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa mengontrol pengelolaan kekayaan migas Indonesia.

Sementara itu, saksi ahli Ichsanuddin Noorsy mengatakan ketentuan tentang cabang produksi yang terbuka dan tertutup merupakan salah satu hal yang membahayakan dari UUPM, selain tentang repatriasi modal dan jaminan hak penguasaan tanah oleh pemodal yang mencapai waktu 90 tahun.

Menurut Noorsy, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai negara untuk dikelola demi kemakmuran rakyat. Cabang-cabang itu antara lain energi dan migas, keuangan, air, dan sejenisnya.

Ketentuan tentang cabang produksi yang terbuka dan tertutup, sebagai aturan pelaksanaan dari UUPM, termuat dalam Peraturan Presiden 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Penanaman Modal.

Dalam Lampiran II tentang bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal tercantum antara lain bidang usaha jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia Timur dengan batasan kepemilikan modal asing mencapai maksimal 95%.

Selain itu, jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat (95%), jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas (95%), jasa engineering procurement construction (95%), pembangkit tenaga listrik (95%), transmisi tenaga listrik (95%), konsultasi ketenagalistrikan (95%), pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan (95%), pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan (95%), pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik (95%), distribusi tenaga listrik (95%), pembangkit listrik tenaga nuklir (95%).

Dalam uji materiil UUPM yang diajukan oleh pemohon (Daipin dkk) yang dikuasakan kepada YLBHI, ada enam pasal dalam UUPM yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut yaitu, pasal 1 ayat 1, pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 8 ayat 1 dan 3, pasal 12 ayat 1 dan 3, pasal 21, pasal 22 ayat 1 dan 2.

Selain YLBHI, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga mengajukan permohonan uji materiil UUPM ke MK. Pada persidangan 20 November 2007 lalu, PBHI menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir. Sementara saksi ahli yang diajukan oleh pemerintah antara lain Bungaran Saragih, Faisal Basri, Asril Noer, Ismail Suny, Felix E. Soebagyo, dan Kurnia Toha. (Aka/BP-YLBHI)

Pasal-Pasal UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang Diujimateriilkan oleh YLBHI

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jambijuli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21