Berikut ini adalah pertanyaan dari ananyanofi pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Terdiri dari :
1.DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
2.DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
3.MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Jelaskan secara umum perbedaan tugas dari ketiga lembaga di atas terkait dengan pembuatan undang-undang!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
TUGAS DARI KETIGA LEMBAGA DIATAS ADLH
(secara singkat,dan tugas yg disebutkan hanya beberapa saja)
TUGAS & WEWENANG DPR
•Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
•Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
•Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Tugas dan wewenang DPD RI adalah
•Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.
•Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
•Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.
•Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
TUGAS & WEWENAG MPR
•Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
•Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
Penjelasan:
maaf kalo salah
SEMOGA MEMBANTU :-D
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh whendysajie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 Aug 21