Kaitkan 4 Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari HankyumaSatoru pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kaitkan 4 Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang terdapat pada alinea 4 dengan pasal-pasal yang ada di dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 !Tolong di Jawab ya!! (^^)
Jangan Ngasal!!! (^^)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 terdiri dari empat bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 dijelaskan mengenai visi misi bangsa, mengenai apa itu kemerdekaan, tujuan yang hendak dicapai dalam kemerdekaan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia, apabila ditelaah secara mendalam ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Berikut Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, dihimpun dari beberapa sumber:  

1. Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.

2. Pokok pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ini merupakan pokok pikiran sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.

Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

3. Pokok pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan

Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.

4. Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafenkehindya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21