Berikut ini adalah pertanyaan dari Samuelkharis pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pertama adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan penyandang disabilitas ringan. Kuota jalur afirmasi ini sebesar 15 persen.
Kemudian, yang kedua adalah jalur perpindahan tugas orang tua, serta anak tenaga pendidik, dan anak tenaga khusus kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Kuota jalur ini 5 persen.
Yang ketiga, jalur prestasi lomba, juga dengan kuota 5 persen. Prestasi calon siswa yang memilih jalur ketiga ini bisa diperoleh dari lomba yang berjenjang maupun tidak. Selain itu, penyelenggara lomba bisa pemerintah ataupun lembaga mandiri. Hanya saja, ada skor untuk setiap kategori.
Sementara yang keempat, jalur prestasi akademik dengan kuota 25 persen. Prestasi akademik diukur dari nilai rapor pada semester I hingga V yang bobotnya 70 persen. Sementara 30 persen sisanya diukur dari Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal calon siswa.
Adapun yang kelima, jalur zonasi dengan kuota paling besar, yakni 50 persen. Sistem zonasi untuk PPDB SMA masih sama dengan tahun kemarin.
Sedangkan dalam PPDB SMK, untuk pertama kalinya diberlakukan zonasi dengan kuota 10 persen. Ketentuan itu sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Penjelasan : sekian semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh STUDENT1012 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21