Keberadaan warga negara diatur secara konstitusional dalam pasal 26 ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari NadiaMF3187 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Keberadaan warga negara diatur secara konstitusional dalam pasal 26 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan warga negara adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pasal 26 UUD 1945(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.18 Mar 2016

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh windysinuhaji dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21