Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam peraturan pemerintah nomor ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari selynaomi pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam peraturan pemerintah nomor ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban

Berdasarkan undang-undang dasar 1.945 menyatakan bahwa lambang negara republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Negara republik Indonesia juga mempertegas lambang negara republik Indonesia dengan mengeluarkan peraturan pemerintah no: 66 Tahun 1.951 tentang lambang negara yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara republik Indonesia.

Sedangkan dalam peraturan undang-undang yang baru tentang penggunaan Garuda Pancasila sebagai lambang negara juga diatur dalam UUD no:24 tahun 2009 dalam pasal 46.

Moga benar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh finaseptiasari09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22