setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ellysa12340 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintahan sesuai pasal.....Tolong bantu ya kakak :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainlyElite02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21