kerusuhan membawa apa??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari littleexotic426 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Kerusuhan membawa apa??

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

membawa kejanggalan

Penjelasan:

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya."

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya.""Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya.""Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Yayanz Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Sidang mereka dilakukan terpisah lantaran berkas mereka dibagi dua.

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya.""Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Yayanz Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Sidang mereka dilakukan terpisah lantaran berkas mereka dibagi dua.Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Ketiganya adalah kader Gerindra Tasikmalaya. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau.

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya.""Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Yayanz Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Sidang mereka dilakukan terpisah lantaran berkas mereka dibagi dua.Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Ketiganya adalah kader Gerindra Tasikmalaya. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau.Penasihat hukum terdakwa, Sutra Dewi, mengatakan tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan. Sebabnya, ia menargetkan para terdakwa hanya dijerat pasal 218 dari tiga dakwaan pasal alternatif untuk para terdakwa.

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya.""Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Yayanz Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Sidang mereka dilakukan terpisah lantaran berkas mereka dibagi dua.Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Ketiganya adalah kader Gerindra Tasikmalaya. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau.Penasihat hukum terdakwa, Sutra Dewi, mengatakan tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan. Sebabnya, ia menargetkan para terdakwa hanya dijerat pasal 218 dari tiga dakwaan pasal alternatif untuk para terdakwa."Kalau kami (sidang) lewat empat bulan dua Minggu berarti berubah (pasal yang didakwakan). Jadi kena 170, yang ancamannya satu tahun lebih. Kasihan," kata Sutra usai persidangan. "Kami tidak eksepsi agar mempersingkat alur hukumnya."

semoga membantu

no copas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh avelinhermione dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Dec 21