Berikut ini adalah pertanyaan dari helgahelga1609 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam Firma, para sekutu dianggap sebagai pemilik perusahaan, bukan sebagai karyawan. Oleh karena itu setiap terjadi pembagian laba atau kekayaaan lainnya dianggap sebagai prive sekutu (withdrawal) bukan sebagai beban. Ketentuan pembagian laba atau rugi diantara para sekutu dicantumkan dalam akte pendirian. Hal ini dimaksudkan agar perhitungan tersebut memiliki kekuatan hukum, dan menjaga kelangsungan Firma.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarHaidar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21