Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung

Berikut ini adalah pertanyaan dari narendraabar pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalammendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut

dapat dilihat dari adanya keterkaitan dengan sektor lain. Jasa konstruksi

sesungguhnya merupakan bagian penting dari terbentuknya produk

konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi arena pertemuan antara

penyedia jasa dengan pengguna jasa. Pada wilayah penyedia jasa juga

bertemu sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan

sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerjanya dan rantai pasok yang

menentukan keberhasilan dari proses penyediaan jasa konstruksi, yang

menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi.

Oleh karena itu, pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda

publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi

secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan

kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, serta kerusakan dan

bencana alam. Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa

dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan

birokrasi yang sedang terjadi. Saat ini pengembangan jasa konstruksi

dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan

masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat

daerah dan nasional serta berkembangnya beragam model transaksi dan

hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam

lingkup pemerintah dan swasta.

Sejumlah tantangan tersebut membutuhkan upaya penataan dan

penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa

konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh,

berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan,

profesionalisme dan daya saing. Salah satu upaya tersebut ditempuh

dengan mengevaluasi pelaksanaan dan perbaikan terhadap Undang-

Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya

disebut “Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi”) yang telah berlaku

selama 15 (lima belas) tahun. Evaluasi dan.....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Evaluasi dan perbaikan tersebut ditujukan untuk menjawab sejumlah persoalan saat ini dan ke depan. Pada prinsipnya, Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, pengikatan kontrak, tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana. Secara kontekstual akibat perubahan yang terjadi di tingkat masyarakat dan iklim usaha, beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi perlu memperhatikan perkembangan usaha jasa konstuksi di tingkat global. Salah satunya terkait dengan aspek pembagian bidang usaha, dimana Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi membagi bidang usaha ke dalam Arsitek, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan (ASMET). Pada tingkat global sesuai dengan standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) usaha jasa konstruksi dibagi berdasarkan Central Product Classification (CPC). CPC menganut bidang usaha berdasarkan produk bukan ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi yang lebih cocok untuk pembagian dunia profesi. Selain itu, Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi belum menyentuh kenyataan bahwa jenis pekerjaan atau usaha jasa konstruksi bukan hanya perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan, tetapi sudah berkembang berdasarkan product life cycle.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mityessin78pd5fkj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21