Hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari herawati502 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan RI adalahtolong bantu jawab ya kakk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

Penjelasan:

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

a.Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);

b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.Peraturan Pemerintah;

e.Peraturan Presiden;

f.Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[1]

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.[2]

Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda apakah Pancasila merupakan dasar hukum tertinggi yang berada diatas UUD 1945 dalam hierarki? Yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]

Menurut Rizky Argama Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:

1. (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);

2. (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);

3. (Undang-Undang);

4. (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah).

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Jika kembali ke teori Hans Nawiasky,

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [4]

Menjawab pertanyaan Anda, posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.[5]

Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.[6]

Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky di atas UUD 1945 (sumber dari segala sumber hukum), namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

[1] Pasal 8 UU 12/2011

[2] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011

[3] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011

[4] Penjelasan Pasal 2 alinea 1 UU 12/2011

[5] Penjelasan Pasal 2 alinea 2 UU 12/2011

[6] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011

JAWABAN INTI

Kedudukan Pancasila lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam tataran teori norma. Namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .

Semoga membantu^^

#_nocopas_

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anymariany4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22