8.kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan .....9.Pengadilan yang memeriksa

Berikut ini adalah pertanyaan dari nrhamadhanty pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

8.kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan .....9.Pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk adalah ......
10.Membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang undang merupakan wewenang ......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

2. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

3. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : 1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

Penjelasan:

maaf jika salah

jadikan yang terbaik yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkiyunita399 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Feb 22