Berikut ini adalah pertanyaan dari koreaspanyol pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan.
Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949. Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaidanurmushlih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22