Bilamana suatu sengketa internasional dianggap sudah selesai

Berikut ini adalah pertanyaan dari AnakCewek7588 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bilamana suatu sengketa internasional dianggap sudah selesai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap sengketa internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai tersebut berdasarkan Pasal 33 Piagam PBB dibedakan menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu cara-cara penyelesaian secara damai dan cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan. Penyelesaian sengketa secara damai merupakan hukum positif (ketentuan mengikat yang harus diberlakukan) bahwa penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara sudah dilarang dan oleh karena itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.

Penjelasan:

A. Negosiasi (Negotiation)

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Menurut Munir, Negosiasi adalah suatu proses tawar-menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak.

Kelemahan Negosiasi :

1. Apabila pihak yang bersengketa kedudukannya tidak seimbang, pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah.

2. Proses yang sangat lambat dan memakan waktu yang lama.

3. Apabila pihak yang bersengketa sangat keras terhadap pendiriannya, proses ini akan berlarut-larut.

Dasar Hukum Negosiasi :

1. Pasal 33 Ayat (1) Piagam PBB.

2. Kebiasaan Internasional.

B. Mediasi (Mediation)

Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan).

Kelebihan mediasi :

1. Mediator dapat menjadi penengah dan memberikan usaha atau jasa lain.

2. Apabila mediator berupa negara dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk mencapai penyelesaian sengketa.

3. Apabila mediator berupa negara, maka akan memiliki fasilitas teknis yang lebih memadai daripada individu.

Kelemahan mediasi :

1. Apabila mediator dalam menjalankan fungsinya tidak netral (berpihak) pada salah satu pihak membuat proses mediasi semakin lama.

Dasar Hukum Mediasi :

1. Pasal 3 dan 4 The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1907.

2. Bab 6 Pasal 33-38 Piagam PBB.

3. The General Act For The Pasific Setlement Of International Disputes Tahun 1928.

4. The Eurepean Convention For The Peacefull Setlement Of Disputes.

C. Jasa Baik (Good Faith)

Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga.

Kriteria Jasa Baik :

• Secara Teknis

Sebagai tuan rumah menyediakan fasilitas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada para pihak.

• Secara politis

Berupaya untuk menciptakan perdamaian atau menghentikan peperangan dan menerima mandat dari negara lain.

Dasar Hukum Jasa Baik :

1. The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1907.

2. Bab 6 Pasal 33-38 Piagam PBB.

3. The Americam Treaty On Pasific Setlement Tahun 1948.

4. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961.

5. Konvensi Wina tentang Hubungan Konseler Tahun 1963.

D. Penyidikan (Inquiry) atau Pencari Fakta(Fact Finding)

Pencari fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan sebuah tim yang biasanya terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri sengketa.

Penyidikan berarti :

1. Perlu adanya kesepakatan para pihak.

2. Pihak ketiga yang akan menyelidiki suatu keaadaan atau fakta tertentu haruslah memiliki keahlian khusus.

3. Pihak ketiga hanya berfungsi untuk menyelidiki dan melaporkan hasil penyidikannya kepada para pihak yang bersengketa.

4. Sifatnya rekomendatif dan tidak mengikat.

Tujuan pencarian fakta :

1. Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa diantara 2 negara.

2. Mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional.

3. Memberikan informasi di tingkat internasional.

Dasar Hukum :

1. Pasal 9-36 The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1899 dan 1907.

2. Pasal 10,11 dan 14 Piagam PBB tentang Inquiry yang digunakan Majelis Umum PBB.

3. Pasal 36 Piagam PBB tentang Inquiry yang digunakan Dewan Keamanan PBB.

4. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2329 (XXII) Tahun 1867.

E. Konsiliasi (Consiliation)

Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi.

Dasar Hukum :

1. The Hague Convention On The Pasific Setlement Of International Dipsutes Tahun 1899 dan 1907.

2. Pasal 66 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Tahun 1969.

3. Pasal 85 Konvensi Wina tentang Perwakilan Negara Tahun 1975.

4. Konvensi Wina tentang Suksesi Negara Tahun 1978.

semangat belajar...

belajar bersama..

semoga membantu...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh omyes05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21