Dukung Putra-Putri Andengan Buku BermutEspsESPelanjutnya, diskusikan hal-hal berikut.Media apa yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari ArwaLatifahCantik pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Dukung Putra-Putri Andengan Buku Bermut
Esps
ESP
elanjutnya, diskusikan hal-hal berikut.
Media apa yang digunakan pada iklan elektronik te
Apa ciri-ciri dan isi dari iklan.tersebut?
Apa kelebihan dari produk yang ditawarkan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PENGANTAR STUDI (ILMU) KOMUNIKASI Komunikasi sebagai Kegiatan Komunikasi

sebagai Ilmu Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

tentang Hak Cipta, sebagaimana yang telah diatur dan diubah dari Undang-Undang

Nomor 19 Tahun 2002, bahwa: Kutipan Pasal 113 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa

hak melakukan pelanggaran hak ekonomi seba gai mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta

rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang

Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud da

lam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara

Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana

denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang

Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara

Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau

pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dila

ku kan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar

rupiah). PENGANTAR STUDI (ILMU) KOMUNIKASI Komunikasi sebagai Kegiatan

Komunikasi sebagai Ilmu Dr. Redi Panuju, M.Si.

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eurodesuwandi35 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21