Berikut ini adalah pertanyaan dari sumarnisumarni42303 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Sebutkan 2 larangan terkait lambang negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1.Setiap orang dilarang: Mencoret, Menulisi, Menggambari atau Membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara,
2.Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
TERCERDAS KK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fahri123G dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 06 Aug 21