Berikut ini adalah pertanyaan dari oktavianin610 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tolong di jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini: (1) Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan.
Penjelasan:
maaf itu pasal 127 bukan pasal 2021 smoga bermanfaat^__^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh njr789215 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jan 22