Berikut ini adalah pertanyaan dari arsyilaputri2021 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
isi y
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
mendahulukan perjalanan kereta api
Penjelasan:
dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,”
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Adilanggaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 Aug 21