Tuliskan 5 hak aparatur pajak(fiskus)

Berikut ini adalah pertanyaan dari wwwarga93 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 5 hak aparatur pajak(fiskus)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh fiskus atau pejabat pajak:

Berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.

Berhak menerbitkan surat tagihan pajak.

Berhak melakukan pemeriksaan dan penyegelan.

Berhak melakukan penyidikan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rubenjob2006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21