Berikut ini adalah pertanyaan dari azrimadzaki09 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Harta pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah milik pribadi yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan oleh seseorang kepada orang lain, harta pusaka tinggi adalah milik suku atau kaum yang terdiri dari kesatuan kekrabatan keluarga besar dalam suatu suku atau kaum yang diatur pemanfaatannya oleh ninik mamak
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryadinataabd39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Jan 22