macam macampembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal di Indonesia. SERTA

Berikut ini adalah pertanyaan dari brondong55 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

macam macampembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal di Indonesia. SERTA SEBUTKAN TUGASNYA MASING MASING​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Kekuasaan HORIZONTAL=

menjadi enam kekuasaan

negara.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan

Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang

dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh

Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut

Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat

memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan

untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan

keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah

Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan

kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan

yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan

peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata

usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan

dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung

jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan

Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

“untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan

negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan

mandiri.”

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan

melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran

sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan

ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu

bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan

indepedensinya diatur dalam undang- undang.

KEKUASAAN SECARA VERTIKAL =

Pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia

berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

(pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada

pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal

yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan

provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi,

pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang

administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi

dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang

pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan

kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan

di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar

negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal

tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi

seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang

ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vanyvanesya35 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Oct 21