apa tujuan pengenaan keadilan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari imadearip17 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa tujuan pengenaan keadilan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pemerintah mengatakan tujuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk lebih meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Diwakili Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Mualimin Abdi, Pemerintah menjelaskan materi UU PPh berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yaitu dianut secara universal, yaitu adanya nilai-nilai keadilan, kemudahan, efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Terkait dengan anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah memperlakukan Pemohon secara diskriminatif karena usaha Pemohon di bidang pengangkutan, namun perlakuan pajaknya dibedakan dengan jenis angkutan yang lain, Pemerintah menyatakan pengertian penghasilan dalam Undang-Undang PPH ini tidak memperhatikan adanya pengahasilan dari bidang usaha tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis sehingga dapat tercapai keadilan bagi para wajib pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elvianiokee2000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 30 Oct 21