Pasca ditetapkannya Omnibus law, buruh masih terus dihadapkan pada persoalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ijale02 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasca ditetapkannya Omnibus law, buruh masih terus dihadapkan pada persoalan krusial, baik dalamkonteks eksternal relasi buruh dengan pemerintah dan pengusaha. Maupun problem internal seputar
mutu SDM hingga konflik kepentingan antar pengurus serikat buruh/pekerja. Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBI) menyampaikan, pencapaian gerakan buruh sekarang ini tidak sebesar
kebebasannya. Kaum buruh di Indonesia memang kini memiliki kebebasan berserikat dengan kondisi
yang jauh lebih baik, tetapi konflik relasi industrial - perburuhan juga didapati meningkat. Masalah upah
dan kesejahteraan buruh tidak lain menjadi pemicu utama konflik.
Seperti masalah yang saat ini sedang dihadapi oleh PT. ABC, terdapat beberapa konflik antara serikat
buruh dengan para manajer perusahaan. Para buruh menjalankan aksi mogok kerja dan demonstrasi
untuk menuntut para manajer perusahaan untuk meningkatkan gaji karyawan. Dan kabar tentang aksi
mogok kerja dan demonstrasi karyawan akhirnya sampai kepada General Manager PT. ABC. General
Manager segera melakukan breafing dengan para manajer untuk membahas tentang konflik yang
sedang terjadi didalam perusahaannya. Dari hasil breafing tersebut menghasilkan keputusan untuk
memanggil perwakilan dari buruh untuk melakukan negosiasi dengan para manajer untuk
menyelesaikan konflik yang sedang terjadi di PT. ABC tersebut.
Ketika negosiasi dilaksanakan, ada 2 perwakilan dari pihak buruh yang mulai menjelaskan tentang
permasalahan sebenarnya. Aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan ini dipengaruhi oleh tingkat
upah yang sangat minimum setiap bulannya. Karyawan menuntut kenaikan gaji dari 2 juta rupiah
perbulan, meminta kenaikan gaji sebesar 3 juta rupiah perbulan. Tetapi dari pihak perusahaan belum
menyetujui untuk kenaikan gaji tersebut karena masih mempertimbangkan beberapa aspek yang harus
dilihat terutama dalam laporan keuangan yang ada di dalam perusahaan. Produksi di perusahaan
menurun karena pendapatan yang tidak stabil. Dari pihak HRD menyatakan bahwa kurangnya kinerja
buruh saat ini yang mengakibatkan menurunnya produk yang dihasilkan, itulah yang menjadi bahan
pertimbangan apakah permintaan buruh akan dikabulkan atau tidak.
Dari para manajer perusahaan tetap berusaha untuk menaikkan gaji para buruh tersebut.
Setelah pihak perusahaan telah mempertimbangkan semuanya, maka pihak perusahaanpun
memutuskan untuk mengambil jalan tengahnya yaitu gaji jadi dinaikkan sebesar 2,8 juta. Meskipun
kenaikan gaji tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para buruh, mereka tetap
menerima kenaikan gaji tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. Kenaikan gaji tersebut telah
disahkan kepada kedua pihak tersebut yaitu dari perwakilan buruh dan manajer perusahan. Dengan
kenaikan gaji manajer HRD menghimbau kepada karyawan agar karyawan tetap bekerja dengan baik
serta bisa membangun kembali perusahaan yang sekarang tidak stabil pendapatannya.
Dari kasus ini :
1. Jelaskan jenis-jenis negosiasi yang saudara ketahui?
2. Jelaskan jenis negosiasi yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Jenis-jenis negosiasi adalah sebagai berikut:

- Negosiasi Kompetitif: Jenis negosiasi di mana pihak-pihak yang terlibat bersaing satu sama lain untuk mencapai kepentingan mereka sendiri. Mereka mungkin menggunakan taktik keras dan mengutamakan keuntungan pribadi.

- Negosiasi Kolaboratif: Jenis negosiasi di mana pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara aktif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Tujuan utamanya adalah mencapai solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak.

- Negosiasi Kompromi: Jenis negosiasi di mana pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan dengan saling mengorbankan beberapa kepentingan mereka. Kompromi biasanya dilakukan untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

- Negosiasi Menghindar: Jenis negosiasi di mana pihak-pihak yang terlibat menghindari konflik dan upaya mencapai kesepakatan. Mereka mungkin mengabaikan masalah atau menunda pembahasan untuk menghindari konfrontasi.

- Negosiasi Mengalah: Jenis negosiasi di mana salah satu pihak mengalah dan mengikuti keinginan pihak lain tanpa mencoba mempertahankan kepentingan mereka sendiri.

2. Berdasarkan kasus yang disebutkan, jenis negosiasi yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara serikat buruh dan manajer perusahaan adalah negosiasi kompromi. Pihak perusahaan mempertimbangkan masalah keuangan dan menawarkan kenaikan gaji sebesar 2,8 juta rupiah, meskipun tidak mencapai jumlah yang diminta oleh serikat buruh (3 juta rupiah). Pihak serikat buruh kemudian menerima tawaran tersebut meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan mereka. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan dengan saling mengorbankan sebagian kepentingan mereka untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mulyaistiutami dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23