Berikut ini adalah pertanyaan dari mustomi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jumlah PPh pasal 25 kurang bayar yang perlu dibayarkan adalah Rp 63.600.000. Ketentuan sanksi dari adanya kurang bauar pada PPh Pasal 25 adalah bunga 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 25 sampai dengan tanggal penyetoran. Penyetoran dilakukan seperti biasa dengan jumlah kurang bayar dan bunga keterlambatan
Penjelasan dengan langkah-langkah:
- Diketahui:
- Pajak Kurang bayar = Rp 200.000.000 - Rp 140.000.000
- Sanksi keterlambatan= 2%
- Lama keterlambatan terhitung 16 Juli - 16 September 2020 = 3bulan
Ditanya:
Jumlah yang harus dibayar?
Jawaban:
Bunga = 2% × Rp 60.000.000 × 3
= Rp 3.600.000
Yang perlu dibayar = Rp 60.000.000 + Rp 3.600.000
= Rp 63.600.000 - PPh pasal 25 adalah dikenakan kepada setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usha. Pajak dibayarkan dengan metode angsur setiap bulannya. hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meringankan ebban wajib pajak.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang PPh Pasan 25 yomemimo.com/tugas/13538621?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 Aug 22