Pada tanggal 21 Juni 2019 Pemerintah Indonesia mengumumkan terkait angka

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmatajiwidodo55 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tanggal 21 Juni 2019 Pemerintah Indonesia mengumumkan terkait angka penularan virud covid 19,banyak pasien yang tertular menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing ataupun isolasi di rumah sakit yang menyediakan tempat isolasi, dalam pemberitaannya Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa angka kematian pasien covid semakin tinggi. Seorang perekam medis di Rumah Sakit Harapan Dia Beliau bernama Bapak Sardi, kemudian beliau dimintai tolong oleh ketua RT tempat tinggalnya untuk memberikan informasi terkait salah satu warganya ( tetangganya beliau ) yang baru saja masuk IGD Rumah Sakit Harapan Dia, tetangga Bapak Sardi masuk IGD dengan kondisi yang sangat lemah, serta saturasi dibawah 70,tetangga Bapak Sardi hanya tinggal bersama dengan 2 anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan merupakan keluarga yang mempunyai rasa sosialnya kurang baik, saat tetangga Bapak Sardi dibawa ambulance ke IGD, 2 anak tersebut tetap tinggal dirumahnya,oleh karena itu ketua RT meminta tolong kepada Bapak Sardi untuk memberikan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada Warganya. Ternyata tetangga Bapak Sardi memiliki kanker rahim,sehingga memperburuk kondisi,serta hasil laboratorium menunjukkan bahwa positif covid - 19, dan hasil rontgen yang memperlihatkan bahwa paru-paru tetangga Bapak Sardi hampir semua putih. Atas dasar kasihan dan rasa empati, Bapak Sardi memberikan informasi terkait kondisi yang dialami oleh tetangga Bapak Sardi, dengan memberikan informasi berupa diagnosis,serta foto kondisi pasien kepada ketua RT setempat. Dengan melihat kasus tersebut apakah perbuatan Bapak Sardi dapat dibenarkan? Regulasi apa yang terkandung di dalamnya? Mohon dijelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagai perekam medis di Rumah Sakit Harapan Dia, Bapak Sardi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak boleh memberikan informasi medis pasien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien. Oleh karena itu, tindakan Bapak Sardi dalam memberikan informasi tentang kondisi tetangga Bapak Sardi tanpa persetujuan keluarga pasien melanggar regulasi tentang kerahasiaan informasi medis.

Regulasi yang terkandung dalam kasus ini adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki akses pada informasi medis harus menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak boleh memberikan informasi medis kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien.

Meskipun tindakan Bapak Sardi dilakukan dengan tujuan yang baik dan murni, namun demikian tetap merupakan pelanggaran terhadap regulasi tentang kerahasiaan informasi medis. Sebagai tenaga medis, Bapak Sardi seharusnya mempertimbangkan kembali tindakan yang dilakukannya dan melakukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebagai gantinya, Bapak Sardi sebaiknya memberikan nasihat dan arahan yang sesuai kepada ketua RT untuk menghubungi keluarga pasien dan memperoleh persetujuan mereka untuk memberikan informasi tentang kondisi pasien.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 May 23