Mengapa Pulau Sipadan dan ligitan tidak boleh ditempati dan diduduki

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fitrahhidayat2520 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa Pulau Sipadan dan ligitan tidak boleh ditempati dan diduduki oleh Indonesia maupun Malaysia​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan dua pulau kecil yang terletak di Laut Celebes, tepatnya di sebelah selatan Pulau Sulawesi, Indonesia. Kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati atau diduduki oleh Indonesia maupun Malaysia karena merupakan objek sengketa yang sedang dibahas dalam persidangan internasional. Pada tahun 2002, Persidangan Internasional tentang Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea, ITLOS) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Indonesia. Namun, Malaysia mengajukan banding (apel) atas keputusan tersebut ke Mahkamah Internasional Hukum (International Court of Justice, ICJ). Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Malaysia. Keputusan tersebut telah menjadi hukum yang berlaku dan oleh karena itu, kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati atau diduduki oleh Indonesia maupun Malaysia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Apr 23