sebutkan faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mohmukhsinpradana pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang berasal dari diri pelaku,

di antaranya adalah:

1) sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

2) rendahnya kesadaran hukum warga negara, dan

3) sikap tidak toleran.

b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,

diantaranya sebagai berikut:

1) penyalahgunaan kekuasaan,

2) ketidaktegasan aparat penegak hukum ,

3) penyalahgunaan teknologi, dan

4) kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nizam056 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23