Dalam konsep tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,

Berikut ini adalah pertanyaan dari aulyachintasabr4959 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam konsep tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dalam pandangan Fidelis, silakan dianalisis terpenuhi atau tidak ketiga tujuan hukum tersebut? Berikan argumentasi saudara!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam pandangan Fidelis, ketiga tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum harus terpenuhi agar sistem hukum dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Namun, dalam kenyataannya, tidak selalu mudah untuk memenuhi ketiga tujuan ini secara bersamaan.

  1. Pertama, mengenai keadilan, tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik atau sengketa hukum. Hal ini dapat tercapai dengan memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan objektif, dan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Namun, dalam kenyataannya, keadilan seringkali sulit dicapai karena terdapat berbagai faktor yang memengaruhi pengambilan keputusan hukum, seperti faktor kekuasaan, uang, dan politik.
  2. Kedua, mengenai kemanfaatan, hukum haruslah bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan aturan yang membantu mengatur perilaku masyarakat dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, hukum harus dapat memberikan manfaat yang konkret dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Namun, terkadang kebijakan hukum yang dibuat tidak selalu memberikan manfaat yang sama bagi seluruh masyarakat, sehingga dapat terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaannya.
  3. Ketiga, mengenai kepastian hukum, hukum haruslah jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak. Kepastian hukum diperlukan agar semua pihak dapat mengerti dan mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini, hukum haruslah stabil dan dapat diprediksi, sehingga masyarakat dapat merencanakan kehidupannya dengan lebih baik. Namun, terkadang aturan hukum dapat berubah secara tiba-tiba atau tidak konsisten, sehingga mengurangi kepastian hukum dan membuat masyarakat sulit untuk memahami aturan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketiga tujuan hukum tersebut, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak selalu dapat terpenuhi secara optimal. Namun, meskipun demikian, tujuan-tujuan tersebut tetap harus menjadi prioritas bagi sistem hukum, sehingga upaya terus dilakukan untuk meningkatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pembahasan

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan bersifat mengikat dengan sanksi tertentu bagi yang melangar.

Hukum mengatur kehidupan manusia, dan berguna untuk menjaga masyarakat tetap tertib. Hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang UUD 1945 sebagai hukum yang tertulis yomemimo.com/tugas/12967425

Materi tentang Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar yomemimo.com/tugas/3968386

Materi tentang Contoh undang-undang di Indonesia sebagai hukum tertulis  yomemimo.com/tugas/1117843  

-----------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: SMA

Mapel: IPS

Bab: Hukum

Kode: -

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vanhoughen93p06m60 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Aug 23